Tiga Tersangka Pembuat dan Pemilik Rumah Produksi Miras di Tasikmalaya Diancam 15 Tahun

- 24 Januari 2022, 12:00 WIB
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Barang buki miras dan mobil juga tiga pelaku pembuat miras di Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin R/

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2022: Kesuksesan Akan Menghampiri Leo Hari Ini. Bagaimana dengan Cancer dan Virgo?

Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia Hitam Doff Nopol D 1869 ABD yang digunakan pelaku untuk membeli bahan baku Ciu ke Cilacap dan menjual eceran ke sejumlah pedagang.

Selain itu, 28 galon bahan ciu, 1.100 cup siap edar, 2 buah mesin cup sealer, 1 gulung plastik sealer gambar kartun anak.

Pelaku terjun menjual miras karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Pelaku bisa mendapatkan uang hasil penjualan miras itu Rp7 juta sampai Rp8 juta dalam sebulan.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Alun-alun Garut jadi Kawasan Instragamable, Habiskan Anggaran Rp12,7 Miliar

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana, pasal  140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x