Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia Hitam Doff Nopol D 1869 ABD yang digunakan pelaku untuk membeli bahan baku Ciu ke Cilacap dan menjual eceran ke sejumlah pedagang.
Selain itu, 28 galon bahan ciu, 1.100 cup siap edar, 2 buah mesin cup sealer, 1 gulung plastik sealer gambar kartun anak.
Pelaku terjun menjual miras karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Pelaku bisa mendapatkan uang hasil penjualan miras itu Rp7 juta sampai Rp8 juta dalam sebulan.
Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Alun-alun Garut jadi Kawasan Instragamable, Habiskan Anggaran Rp12,7 Miliar
Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana, pasal 140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.***