KABAR PRIANGAN - Kosman bin Suned alias Kace atau Kece yang kondisinya mulai stabil setelah sepekan mendapat perawatan di RSUD Ciamis, kembali duduk di kursi terdakwa persidangan Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 26 Januari 2022.
Jalannya persidangan Kace sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Ciamis.
Sidang Terdakwa Kace yang disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut menjadi sorotan masyarakat, termasuk beberapa organisasi masyarakat (ormas), para kyai, dan santri.
Tak hanya dari Kabupaten Ciamis saja, namun kyai dan santri-santri dari daerah-daerah di wilayah Priangan timur lainnya merapat ke Tatar Galuh. Seperti dari Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran ikut turun mengawal proses persidangan yang menuntut Kace dihukum berat.
"Kami para kyai dan santri dari Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Pangandaran, datang ke tempat ini (Pengadilan Negeri Ciamis) untuk menyaksikan persidangan Kace," kata KH Syarif Hidayat, mewakili sejumlah kyai lainnya.
"Seperti yang disampaikan jaksa, beberapa puluh poin yang dilontarkan Kace sangat menyinggung perasaan umat Islam. Bukan hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia karena menyangkut akidah," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Hasan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, itu.
Kasus yang dilakukan Kace ini, lanjut Kyai Syarif, jika dibandingkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menistakan satu ayat, justru jauh lebih banyak penghinaan yang dilakukan oleh Kace.