Jadi Penghubung ke Bandar Sabu, Gadis Manis di Tasikmalaya Harus Berurusan dengan Polisi 

- 31 Januari 2022, 11:50 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya perempuan.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya perempuan. /kabar-priangan.com/Erwin  RW/

KABAR PRIANGAN - Seorang gadis manis berkulit putih berinisial IPL nekat jadi penghubung para pemakai sabu kepada bandar.

Untuk setiap satu konsumen lajang berparas manis itu mendapat upah dari sang bandar sabu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu rupiah.

IPL harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan tengah membawa sabu dalam paket plastik bening seberat 0,6 gram.

Baca Juga: Spesial Imlek 2022, Ini Ramalan Shio Anda di Tahun Macan Air 2573

Dirinya nekat karena tidak memiliki pekerjaan sejak keluar SMA.

Selain penghubung, Jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap pelaku pengedar sabu sabu dan obat terlarang juga pengedar tembakau sintetik yang kerap mengedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Para pelaku yang diamankan semuanya ada 6 orang dan diantaranya ada seirang gadis yang berperan sebagai penghubung kepada sang bandar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Januari 2022: Gemini Akan Dicintai Orang yang Tepat. Aries dan Taurus?

Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para pengedar terutama sabu sabu menyasar konsumen para mahasiswa, pekerja dan eksekutif muda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Dari keenam pelaku diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti narkoba yang belum sempat terjual.

Baca Juga: Ini Dia 35 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 yang Dapat Dibagikan Di Medsos, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Informasi adanya peredaran narkoba ini juga berkat kerjasama masyarakat.

Dikatakanya, selama bulan januari 2022 terungkap 6 kasus peredaran narkoba, yakni 3 kasus sabu, 2 kasus psikotropika dan 1 kasus tembakau sintetik.

Di antaranya 5 warga Tasikmalaya dan 1 warga Garut.  Namun mereka melakukan peredaran di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ada Apa di Akhir Cerita Serial Drakor Snowdrop? Simak Bocoran Episode Terakhirnya

"Kami telah mengamankan pengedar narkoba. Modusnya dengan menjual secara online atau sistem jual putus. Keenam pengedar itu pemain baru dan belum pernah dihukum. Selain pelaku juga barang bukti kita amankan,"" kata Aszhari, saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin 31 Januari 2022.

Para pengedar narkoba jenis pil kebanyakan menyasar remaja sekolah juga remaja kelompok geng motor.

Para anggota geng tersebut biasanya sebelum menjalankan aksinya ugal-ugalan di jalan dan bertindaknkriminal, tidak hanya mengonsumsi miras saja, tetapi juga mengonsumsi obat terlarang jenis pil.

Baca Juga: Lulusan Ners atau Keperawatan? Ikuti Peluang Belajar di Belanda untuk Tahun 2022

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar.

Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus di pengedar kecil. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

Ditambahkan Aszhari, pihaknya masih mengembangkan terkait kasus narkoba ini. Sebab masih ada pelaku atau pengedar narkoba yang masih jadi target atau DPO.

Baca Juga: Duh, Curhat Mantan Kades di Sumedang: Jika Tak Selingkuh Belum Sempurna Menjabat

"Masih dalam pengembangan," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan menambahkan, para pengedar sabu maupun tembakau sintetik dan pil ini merupakan pemain baru.

Adapun dari data pengungkapan ada 6 kasus diataranya, 3 kasus perkara Sabu-sabu, 2 kasus sediaan farmasi dan 1 kasus perkara tembakau sintetis.

Baca Juga: Apes, Pelaku Pencuri Ditangkap Tim Turjawali Garut Saat Beraksi di Rumah Warga

Diamankan 6 orang tersangka 5 laki-laki dan 1 perempuan, yakni DY, NM, AA, KY, WA dan seorang gadis IPL.

Semuanya muka baru namun merupakan pemain lama yang selama ini menjadi incaran Sat Narkoba.

Dari pengakuan tersangka gadis yang menjadi penghubung itu, dirinya baru 3 bulan menhubungkan antara pembeli dan pengedar sabu sabu.

Baca Juga: Drakor Baru Berjudul Doctor Romantic di NET TV. Simak Jadwal Acara NET TV Senin, 31 Januari 2022

Dirinya mendapatkan upah setelah barang atau sabu itu terjual.

Dikatakan Ade, dari pemgakuan para tersangka barang haram tersebut didapatkan dari luar Tasikmalaya.

Mereka membeli kepada para bandar besar dengan sistem jual putus atau online. Sehingga pihaknya cukup kesulitan mengejar hingga bandar besar.

Baca Juga: Rencana Wali Kota Banjar agar Anak yang Belum Divaksin Belajar Daring, Diprotes Mantan Wakil Wali Kota

Untuk satu paket kecil sabu pengedar menjual Rp300 ribu dan untuk paket 1 gram pengedar mematok harga Rp1,2 juta rupiah.

Ditanya mengenai cara pelaku mendapatkan barang tersebut, Ade menyebutkan, para pengedan membeli secara online dengan menggunakan akun palsu.

Sehingga setelah dicek akun tersebut sudah diblokir.

Baca Juga: Saksikan Gala Live Show 3 X-Factor Indonesia 2021. Berikut Jadwal Acara RCTI Senin, 31 Januari 2022

Disinggung pengantaran barang itu pelalu menggunakan jasa ekspedisi, Ade mengatakan, pihaknya belum melakukan pengembangan ke arah itu, tapi dalam penelusuran.

"Pengedar tembakau sintetik maupun pengedar sabu, menjual secara ditempel disuatu tempat yang sudah disepakati. Pengedar akan menempelkan barang haram itu, setelah pembeli mentransfer sejumlah uang," katanya.

Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu kurang lebih 8 gram, tambakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil zypas, 64 butir pil Riklona dan 15 butir pil Alprazolam.

Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Terjadi di Tol Cisumdawu Seksi 1, Pengelola: Ini Bahan Evaluasi

Selain itu telepon selular juga timbangan digital.

Dari keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, pengedar bisa di jerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1987 tentang psikotripika.

Masing-masing bisa dikurung minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp8 miliar rupiah.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x