KABAR PRIANGAN - Seorang anggota Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Garut, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku pencurian ditangkap saat menjalankan aksinya di dalam rumah salah seorang warga.
"Benar, ada anggota kami yang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, Sabtu kemarin. Pelaku diamankan saat tengah menjalankan aksinya di salah satu rumah warga yang berlokasi di Perum Grand House Cluster, di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Garut, Ipda Dartam, Minggu, 30 Januari 2022.
Baca Juga: Waspada! Awal 2022, Angka Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Muncul Klaster Sekolah
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku curat dilakukan Aiptu Rd Dani yang merupakan Komandan Regu Gassus Unit Turjawali Satlantas Polres Garut.
Saat itu ia tengah bertugas menjaga dan melakukan pengaturan lalu lintas dan tiba-tiba dihampiri warga.
Warga tersebut, tuturnya, meminta tolong karena di rumahnya ada seorang pencuri. Mendengar informasi tersebut, Dani bersama sejumlah warga langsung menuju rumah orang tersebut.
Baca Juga: Ribuan Aset Milik Pemkab Garut Banyak Yang Belum Bersertifikat
Menurut Dartam, sesampainya di lokasi, ternyata pelaku masih berada di dalam rumah yang menjadi sasaran aksi pencuriannya. Dengan dibantu warga, Dani pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Begitu pelaku berhasil ditangkap, Ipda Dani langsung mengamankannya dari sasaran amuk massa. Pelaku langsung digelandang ka Mapolres Garut dan diserahkan ke Satuan Resktim untuk diproses lebih lanjut," katanya.