Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Tasikmalaya Disayangkan karena Tak Libatkan Pedagang Tradisional

- 1 Februari 2022, 21:50 WIB
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Tasikmalaya H. Nandang Suryana.*
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Tasikmalaya H. Nandang Suryana.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Tasikmalaya H. Nandang Suryana memandang langkah operasi pasar untuk menekan tingginya harga minyak goreng setelah penetapan satu harga, merupakan upaya tepat.

Namun, pihaknya menyesalkan karena langkah pemerintah melakukan operasi pasar murah minyak goreng itu tanpa melibatkan pedagang tradisional. Ketika operasi pasar minyak goreng ini tidak melibatkan pedagang tradisional, hal itu jelas menjadi pukulan telak bagi pedagang.

"Ini tentu jadi pukulan bagi kami (pedagang). Ya bagaimana tidak karena operasi pasar minyak goreng hanya melibatkan pasar modern. Kami seolah-olah menjadi kelompok yang tidak mau mengikuti aturan," ujar Nandang, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Ibu-Ibu di Kota Tasikmalaya Rela Antre Demi Minyak Goreng, Hanya Lima Menit Minyak Goreng di Rak Ludes

Padahal, lanjut Nandang,  jelas-jelas pihaknya membeli harga minyak goreng di distributor dengan harga tinggi. "Jadi kami jual sesuai harga beli kami. Kami juga punya stok yang harus kami jual," kata Nandang.

Terkait hal itu, Nandang berharap pemerintah juga turut memperhatikan pedagang tradisional, sehingga pedagang tidak dirugikan. "Perhatikan juga kami agar tidak rugi, ketika kami jual mahal, kami juga banyak kehilangan konsumen," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagai evaluasi kebijakan minyak satu harga, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akhirnya menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Perayaan Imlek Tahun Ini Harga Bahan Baku Tinggi, Pengrajin Dodol Cina di Tasikmalaya Turunkan Jumlah Produksi

Dalam konferensi persnya pada Kamis, 27 Januari 2022, Lutfi mengatakan, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut di dalam negeri akan diberlakukan penetapan HET dan berlaku mulai 1 Februari 2022 untuk minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x