Penanganan Dampak Sosial Waduk Jatigede Sumedang Belum Usai, Ini Rincian Masalahnya

- 7 Februari 2022, 14:50 WIB
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, mendatangi Kantor Satker Waduk Jatigede, menanyakan terkait dampak sosial yang belum diselesaikan, Senin, 7 Februari 2022.
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, mendatangi Kantor Satker Waduk Jatigede, menanyakan terkait dampak sosial yang belum diselesaikan, Senin, 7 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, kembali mendatangi Kantor Satker Waduk Jatigede, Senin, 7 Februari 2022.

Kedatangan mereka di Kantor Satker Waduk Jatigede, tak lain menyampaikan sejumlah persoalan terkait dampak sosial Waduk Jatigede yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua FKOTD Waduk Jatigede, Aden Tarsiman menyebutkan ada tiga persoalan yang disampaikan kepada pihak Satker Waduk Jatigede, antara lain, persoalan gugatan uang kerohiman atau uang pengganti pindah dari wilayah Waduk Jatigede yang masih belum diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Baca Juga: Ingat! Ini Pesan Bupati Sumedang Bagi Pemilih Pemula Dalam Menentukan Pilihan Politik

Kemudian, persoalan pembayaran ganti rugi lahan elevasi di sejumlah wilayah Waduk Jatigede, masih banyak yang belum dibayarkan dan persoalan pembayaran ganti rugi bangunan di Jalan Lingkar Jatigede yang belum dibayar.

"Kami terpaksa datang lagi ke Satker untuk meminta keadilan karena masih ada persoalan dampak sosial yang belum tuntas hingga saat ini," ujar Aden.

Baca Juga: Bupati Sumedang Paling Layak Maju di Pilgub Jabar 2024, Begini Jawaban Dony

Ia mencontohkan, dari 700 KK yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait uang kerohiman baru dibayar 574 berkas.Sisanya, kata dia kembali terkesan dipersulit.

"Dengan itu kami meminta sisanya diselesaikan sebab masih ada masyarakat yang belum bisa mengajukan gugatan ke PN. Bahkan yang sudah mengajukan gugatan juga berkasnya dicabut di PN. Dengan dalih bahwa saat itu gugatan dicabut oleh pihak PN karena kekurangan berkas," tutur Aden.

Ia mengatakan, warga meminta Kebijakan Satker Waduk Jatigede agar sisa penerima uang kerohiman sebanyak 126 KK Kategori A agar disidangkan kembali karena berkas administrasi sudah ada dan layak untuk dibayar.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x