KABAR PRIANGAN - Setelah dioperasikan selama dua pekan lima hari secara gratis, pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 ruas Cileunyi-Pamulihan akhirnya akan dikenakan tarif mulai pukul 00.00, Jumat, 11 Februari 2022.
Dikatakan Direktur Teknik dan Operasional PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso, bahwa pengenaan tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 ruas Cileunyi-Pamulihan telah disepakati dan ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono.
Bagus menyatakan, pengguna kendaraan yang masuk ke Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, nantinya akan dikenakan tarif normal.
Adapun rincian tarif yang dikenakan antara lain, dari Cileunyi tujuan Jatinangor Golongan 1 Rp6.000 , Golongan 2 Rp9.000, Golongan 3 Rp9.000.
Kemudian tarif untuk Golongan 4 Rp12.000 dan Golongan 5 Rp12.000.
Sementara tarif yang dikenakan dari arah Cileunyi tujuan Pemulihan, Golongan 1 Rp11.000, Golongan 2 Rp17.000, Golongan 3 Rp17.000.
Baca Juga: Wow! Oncom Sumedang yang Satu Ini, Sudah Masuk Pasar Singapura dan Dubai
Kemudian tarif untuk Golongan 4 Rp22.000 dan Golongan 5 Rp22.000.
Selanjutnya, dari Jatinangor tujuan Cileunyi, tarif Gol 1 Rp6.000, Golongan 2 Rp9.000, Golongan 3 Rp9.000, Golongan 4 Rp12.000, dan Golongan 5 Rp12.000.