Selama Januari 2022, P2TP2A Sumedang Tangani Empat Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

- 15 Februari 2022, 20:05 WIB
KETUA P2TP2A Kabupaten Sumedang, Hj. Samantha Dewi menggelar pertemuan untuk membahas peningkatan kasus kekerasan pada anak dan perempuan, beberapa waktu lalu. Selama Januari tercatat, ada empat kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang masuk P2tP2A.*
KETUA P2TP2A Kabupaten Sumedang, Hj. Samantha Dewi menggelar pertemuan untuk membahas peningkatan kasus kekerasan pada anak dan perempuan, beberapa waktu lalu. Selama Januari tercatat, ada empat kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang masuk P2tP2A.* /kabar-priangan.com/Emi Suhaemi/

KABAR PRIANGAN - Selama Januari 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Sumedang menerima pengaduan sebanyak empat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ke empat kasus tersebut adalah kekerasan pada anak, KDRT, pemutusan hubungan suami istri secara paksa oleh keluarganya, juga penelantaran anak oleh suami atau bapaknya.

Hal itu diungkapkan Ketua P2TP2A Sumedang, Ny. Hj. Samantha Erwan dalam rapat terbatas di rumah dinasnya. Atas pengaduan itu, pihaknya berusaha menuntaskan masalah tersebut dengan cepat, walau masih terkendala oleh dana.

Baca Juga: Herry Wirawan Sang Predator Seks Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

“Kami berterimakasih sekali kepada Baznas serta Bank Sumedang yang telah membantu meringankan beban kami selama ini. Juga ibu- ibu yang terus semangat dalam menjalankan tugasnya, tidak kenal lelah,” kata Samantha.

Wakil Ketua P2TP2A  Ny. Hj. Retno Ernawati menambahkan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Sumedang cenderung naik jumlahnya setiap tahun. Bahkan menurut dia, kasus ini menjadi fenomena gunung es bila korban merasa malu atau tidak melaporkannya.

“Setiap ada korban yang melapor kepada kami, tentunya akan kami tangani dengan cepat,” katanya.

Baca Juga: Misteri Ular Raksasa di Gunung Geulis Sumedang, Pernah Terlihat Berubah Jadi Selendang

Dia juga mengatakan, pihak P2TP2A selalu diminta membantu pendampingan kasus melalui surat resmi,  lalu didisposisikan kepada psikolog/psikiater sesuai kebutuhan atau permintaan dari surat tersebut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x