KABAR PRIANGAN - Lima bulan yang lalu, warga Garut dihebohkan dengan kasus suami bunuh istri di Kecamatan Selaawi. Setelah berhasil membunuh sang istri, si suami kemudian mencoba bunuh diri akan tetapi gagal.
Perkara tersebut kini sudah memasuki persidangan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa bernama Andi (27), sang suami bunuh istri sendiri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan terdakwa suami bunuh istri ini terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan bagi terdakwa atau pengacaranya dan juga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak puas atas putusan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," ujar Sandi sebagaimana ditulis dalam rilis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Garut, belum lama ini.
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi Garut ini banyak menyita perhatian publik.
Selain sadis karena terdakwa membunuh istrinya di hadapan anak mereka. Lalu, terdakwa juga berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri akan tetapi gagal.
Sebelumnya sempat diberitakan, peristiwa tragis menimpa Mimin (25), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi. Ia tewas setelah dibunuh suaminya sendiri.
Baca Juga: Pengisi Suara Conan Edogawa dan SpongeBob, Ahmad Zulkifli Lubis Meninggal Dunia
Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Selaawi yang masuk wilayah Polsek Limbangan.
"Benar, ada seorang ibu rumah tangga yang tewas karena dibunuh suaminya sendiri tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial Mm, 25 tahun, warga Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi," kata Uus pada Rabu, 8 September 2021.
Dikatakan Uus, setelah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia, pelaku berinisial An (27) itu kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Namun upayanya tersebut gagal meskipun ia mengalami luka cukup serius.
Disebutkan Uus, pelaku kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet. Sedangkan korban sudah dimakamkan di sebuah tempat pemakaman umum tak jauh dari rumahnya.
Dituturkan Uus, korban sempat mendapatkan pertolongan warga dengan membawanya ke Puskesmas terdekat.
Baca Juga: Distributor Kekurangan Stok, Minyak Goreng Kemasan Masih Langka di Sumedang
Namun upaya warga untuk menyelamatkan nyawa korban gagal karena korban ternyata sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.***