Ganjil Genap Akan Diberlakukan Lagi di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kali Ini Setiap Akhir Pekan

- 20 Februari 2022, 20:22 WIB
Petugas gabungan melakukan pengaturan pemberlakuan ganjil genap di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (4/8/2021).*
Petugas gabungan melakukan pengaturan pemberlakuan ganjil genap di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (4/8/2021).* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kembali berada di Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid 19, Kota Tasikmalaya mulai akan melakukan langkah-langkah pembatasan lagi untuk menekan Covid 19 yang kini angkanya telah menembus seribu kasus lebih.

Salah satunya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui tim Satgas Penangulangan Covid 19 akan kembali melakukan pembatasan-pembatasan mobilisasi masyarakat di tempat-tempat keramaian.

Tim Satgas Covid 19 akan turun lagi setelah sempat benerapa bulan berhenti. "Mereka akan kembali memonitor dan mengingatkan masyarakat khususnya ditempat tempat keramaian seperti di pusat kota," ujar Seretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Layaknya Pemilu Saja, Untuk Beli Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Seharga Rp 28 Ribu Jari Harus Dicelup ke Tinta

Bahkan, lanjut Ivan, untuk menekan Covid 19 kemungkinan sistem ganjil genap kendaraan khususnya yang memasuki wilayah Jalan HZ Mustofa kembali akan di berlakukan pada waktu-waktu tertentu seperti Sabtu dan Minggu. 

"Tapi sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari Pak Wali Kota, mungkin saja hanya diberlakukan saat malam minggu," ujar Ivan.

Menurut Ivan, pihaknya tidak mau aktivitas masyarakat terganggu lagi. Namun karena angka Covid 19 kembali naik bahkan cenderung banyak, maka prokes harus diberlakukan dengan ketat. Termasuk pelaksanaan vaksinasi. "Vaksinasi itu kan jadi indikator level juga," ujar Ivan.

Baca Juga: Wayang Golek Dalang Cilik Pukau Penonton di Halaman Pasar Pancasila Tasikmalaya, Jadi Hiburan yang Dirindukan

Disinggung terkait pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada level 3 masih bisa diberlakukan 50 persen.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x