KABAR PRIANGAN - Dalam upaya menindaklanjuti kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di wilayah Kabupaten Sumedang, maka aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah-sekolah di Sumedang pun kini dibatasi hanya 25 persen.
Pemberlakuan PTMT 25 persen pada semester genap tahun 2022 ini, telah diberlakukan sejak Senin (21/2/2022) lalu, dan masih berlanjut hingga sekarang.
"Soal PTMT 25 persen, sejak hari Senin kemarin sudah kami terapkan. Jadi sekarang seluruh sekolah di wilayah Sumedang, telah menerapkan PTMT 25 persen," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar, di ruang kerjanya, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca Juga: Hasilkan Ratusan Juta Rupiah, Warga Wado Sumedang, Memilih Kerja Memungut Sampah di Waduk Jatigede
Dengan diberlakukannya PTMT 25 persen seperti ini, kata Eka, maka seluruh siswa di Sumedang, berarti hanya akan melaksanakan belajar tatap muka langsung di sekolah, maksimal satu minggu dalam setiap bulannya.
"PTMT 25 persen ini, maksudnya per satu orang siswa hanya akan mengikuti kegiatan belajar tatap muka secara langsung di sekolah selama satu minggu dalam sebulan. Sisanya, selama tiga minggu, berarti siswa bersangkutan harus mengikuti kegiatan belajar secara daring," ujar Eka.
Penerapan PTMT 25 persen ini, sambung Eka, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Sumedang, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian Omicron, yang telah dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2022.
Baca Juga: Pasir Ingkik Sumedang Sering Alami Banjir Cilencang, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Dimana berdasarkan hasil Rakor tersebut, Forkompinda sepakat untuk memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh kecamatan.
Seiring adanya pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang, maka Dinas Pendidikan, diperintahkan untuk menyesuaikan aktivitas PTMT di sekolah.