Satgas Covid-19 Garut Terbitkan SE Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi, Ini Penjelasan Sekda

- 24 Februari 2022, 18:22 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. /kabar-priangan.com/DOK/

Sertifikat vaksin dosis 2 juga akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial. 

Baca Juga: Bupati Garut Puas, Kereta Api Garut-Jakarta Nyaman, Tepat Waktu, dan Murah

Bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

Meskipun begitu, ketentuan-ketentuan tadi dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah