KABAR PRIANGAN - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron.
Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Garut yang juga selaku Ketua Harian Satgas Covid-19, Nurdin Yana.
Ia menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan SKPD Pemkab Garut, telah menerima vaksinasi dosis 2 dan 3 sebelum tanggal 28 Februari 2022.
Baca Juga: Lagi, Dua Wilayah di Garut Diterjang Banjir Bandang, Ini Penjelasan BPBD Garut
Selain itu, sertifikat vaksinasi dosis 2 dan 3 ini nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE ini juga diterbitkan seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut.
Sekda menuturkan, selain menjadi dokumen pelengkap bagi ASN, dalam SE ini tercantum bahwa sertifikat vaksinasi dosis 2 juga menjadi salah satu kelengkapan dokumen beberapa pengurusan, yakni untuk perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Kemensos RI Serahkan Bantuan untuk Keluarga Disabilitas di Garut
Kemudian administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perizinan atau permintaan surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Disdukcapil, serta kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan.
Dan terakhir kelengkapan dokumen untuk pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).