KABAR PRIANGAN - Bantuan sosial (bansos) sembako di Kabupaten Ciamis sudah mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun untuk tahun ini terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya KPM menerima paket sembako dari agen dengan melakukan penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu. Namun untuk tahun ini, KPM menerima uang tunai, tetapi tidak melalui agen dan tak menggunakan KKS.
KPM hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan yang menjadi penyalur adalah PT Pos Indonesia. Penyaluran bantuan sembako tersebut merupakan program percepatan untuk Bulan Januari, Februari dan Maret.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Digelar di Tasikmalaya, Lokasinya di Tiga Pasar Modern
Setiap bulan KPM mendapatkan Rp 200 ribu, sehingga KPM mendapatkan total uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Pada mekanisme yang beredar, KPM bebas membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan pangan sembako berupa karbohidrat, protein hewani nabati, vitamin dan mineral. Sehingga tidak terjadi pemaketan komoditi yang telah ditentukan oleh agen.
KPM memang menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu dari PT Pos Indonesia yang bertempat di kantor desa, namun setelah menerima diarahkan untuk langsung tempat yang berada di kantor desa tersebut.
Baca Juga: Ramai-ramai Menangkap 'Simeut' di Sawah, Nampaling Tradisi Petani di Pangandaran Masih Dilestarikan
Seluruh uang yang diterima langsung diserahkan seluruhnya kepada agen, KPM hanya menerima nota barang dan barang yang sudah ditentukan oleh agen dengan harga total Rp 600 ribu.