Penyaluran Bansos di Ciamis, KPM Terima Uang Rp 600 Ribu Tapi Langsung Diserahkan ke Agen Diganti Barang

- 25 Februari 2022, 20:13 WIB
Bantuan sembako di Kabupaten Ciamis sudah mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).*
Bantuan sembako di Kabupaten Ciamis sudah mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).* /Kabar-Priangan.com/Endang SB

Seperti yang disampaikan salah seorang KPM, Cucun, warga Dusun Tugu, Desa Sukasenang,  Kecamatan Sindangkasih. Menurut Cucun, dirinya memang menerima uang dari PT Pos Indonesia namun hanya sekilas.

“Iya, Pak, saya menerima uang tunai Rp 600 ribu, tapi hanya sekejap karena langsung harus diserahkan kepada agen,” kata Cucun, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Diduga Bersembunyi Disini

Sebenarnya Cucun berharap agar setelah menerima uang bantuan itu dirinya dapat berbelanja sendiri sesuai dengan kebutuhannya, namun ia tak kuasa menolak keharusan karena takut nantinya tidak akan mendapatkan bantuan.

“Tadinya saya mau membelanjakan ke pasar, Pak, tapi ada ancaman dari agen akan dicoret sebagai penerima bantuan. Jadi saya nurut menyerahkan seluruh uang kepada agen dan saya mendapatkan sembako,” ucap Cucun.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Rajadesa H Fiks Hidayat juga turut serta mengomentari adanya pihak yang mengarahkan KPM untuk langsung membelanjakan pada agen tertentu.

Baca Juga: Pemekaran DOB Garut Utara Masih Dalam Proses, Bupati Garut: Saya Mendukung

Menurut Fiks hak itu sudah ada ketentuannya, sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan KPM bebas untuk membeli sembako. “Harusnya kita lebih membantu, jangan memanfaatkan para KPM untuk kepentingan pribadi,” kata Fiks.

Bahkan Fiks juga menyampaikan, untuk izin tempat penyaluran di kantor desanya secara langsung ia tidak mengizinkan. Pasalnya sejak awal tidak ada koordinasi terlebih dahulu kepada dirinya, justru koordinasi dengan pihak Kasi Pelayanan.

Adanya pengarahan serta pemaketan komoditi juga mendapatkan tanggapan dari Pemerhati Bantuan Sosial Kabupaten Ciamis, Andy Ali Fikri. “Sesuai Pedoman Umum itu jelas klausulnya tidak ada pemaketan sembako,” kata Andy.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah