KABAR PRIANGAN - Lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tanpa kelengkapan serta dokumen kendaraan diamankan Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota.
Motor-motor tersebut diduga merupakan kendaraan geng motor yang kerap melakukan tindakan meresahkan warga. Mereka juga kerap ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lainnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Gencarnya patroli dan razia yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota itu untuk mengantisipasi ulah geng motor yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Persempit Ruang Gerak Geng Motor, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Rayonisasi Patroli
Patroli dilakukan Wilayah Rayon 3 Polres Tasikmalaya Kota meliputi Wilayah Hukum Polsek Kawalu, Polsek Tamansari dan Polsek Cibeureum, Kamis 3 Maret 2022 malam hingga Jumat 4 Maret 2022 dini hari.
Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota AKP Nurozi mengatakan, sesuai instruksi bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas diantaranya ulah geng motor.
"Kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kendaraan yang mencurigakan, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, berknalpot bising langsung kamiamankan," ujarnya.
Pihaknya menyisir daerah dan titik rawan di Wilayah Rayon 3. Fokus patroli daerah yang dianggap rawan seperti Jalan Gubernur Sewaka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Cagak, Jalan Letjen Mashudi, Jalan Setiamulya/Bong, Jalan Syeh Abdul Muhyi, dan Jalan Baru Cibeureum Purbaratu.