Uang Bansos BPNT Rp600 Ribu Bisa Dibelanjakan Dimana Saja Sesuai Kebutuhan KPM. Dinsos: Tak Harus di e-warung

- 4 Maret 2022, 14:23 WIB
masyarakat penerima bansos BPNT Rp600 ribu di Desa Buniseuri Kab. Ciamis antre saat  mencairkan bantuan, Sabtu, 26 Februari 2022 lalu. Sesuai juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin, dana bantuan Program Sembako tersebut bisa dibelanjakan oleh KPM dimana saja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.*
masyarakat penerima bansos BPNT Rp600 ribu di Desa Buniseuri Kab. Ciamis antre saat mencairkan bantuan, Sabtu, 26 Februari 2022 lalu. Sesuai juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin, dana bantuan Program Sembako tersebut bisa dibelanjakan oleh KPM dimana saja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.* /kabar-priangan.com/Endang SB/

KABAR PRIANGAN - Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp600 ribu yang sekarang diubah menjadi bantuan tunai bernama Program Sembako dapat dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Selain itu, Bansos BPNT Rp600 ribu yang diubah menjadi Program Sembako ini pun dapat dibelanjakan kapan saja sesuai kebutuhan KPM, tidak harus dibelanjakan seketika di warung tertentu yang telah ditunjuk petugas.

Dan hal yang lebih penting, usai menerima bansos BPNT Rp600 ribu ini, KPM tidak perlu memberikan pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja serta foto-foto bukti barang belanja berupa sembako.

Baca Juga: Misteri Perempuan Cantik Penunggu Tanjakan di Sumedang, Sering Ganggu Pengendara Hingga Kecelakaan

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa saat menjelaskan tentang Program Sembako kepada kabar-priangan.com.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin no 29/6/SK/HK.01/2022 tentang juknis percepatan penyaluran bantuan program sembako Januari, Februari, Maret 2022, kata dia, maka dana bantuan tersebut diperuntukan untuk membeli bahan pangan yang memiliki gizi seimbang.

Soal dimana KPM membelanjakan bahan pangan tersebut, kata Ilmayasa, itu diserahkan sepenuhnya kepada KPM.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Misterius Artis Thailand Tangmo Nida yang Jasadnya Ditemukan di Sungai

“Jadi tidak ada aturan harus membelanjakan di e-warung tertentu. Setelah dana diterima oleh KPM, ya itu sudah menjadi wewenang KPM untuk membelikan kebutuhan pangannya dimana saja, sesuai keinginannya,” kata dia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x