Bupati Sumedang: Penyaluran Bansos Tidak Boleh Ada Potongan Atau Paksaan Tempat Belanja

- 6 Maret 2022, 13:53 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa penyaluran Bansos di Sumedang tidak ada potongan apapun, dan semua KPM dibebaskan untuk membelanjakan sembako di mana saja.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa penyaluran Bansos di Sumedang tidak ada potongan apapun, dan semua KPM dibebaskan untuk membelanjakan sembako di mana saja. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa, supaya benar-benar mengawal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya masing-masing.

Pengawalan ini, sangat penting dalam upaya memastikan bansos benar-benar tersalurkan dengan baik kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM). 

Tak hanya itu, Bupati Dony juga menegaskan bahwa penyaluran bansos di Sumedang tidak boleh ada yang dipungut biaya apapun, bahkan semua KPM diberikan kebebasan untuk membelanjakan uang bansos di mana saja.

Baca Juga: Masih Terjadi Antrean Minyak Goreng di Sumedang, Warga Tak Takut Lagi Berkerumun

"Saya tegaskan, seluruh KPM bansos di Sumedang, tidak dipungut biaya apapun dalam pencariannya. Kami juga membebaskan semua KPM untuk membelanjakan uang bansos di mana saja," kata Bupati Dony, Minggu, 6 Maret 2022.

Dengan catatan, sambung Dony, bansos tunai yang disalurkan oleh pemerintah kepada KPM ini, benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk membeli berbagai kebutuhan bahan pangan sesuai dengan tujuan program dimaksud. 

Yaitu, harus digunakan untuk pemenuhan empat jenis komoditas makanan pokok yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral. 

Baca Juga: Bupati Paparkan Potensi Wisata di Sumedang, Pengusaha Jangan Ragu Berinvestasi

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Sumedang, sejauh ini telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor B/1443/SO.03/II/2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari sampai dengan Maret Tahun 2022.

Adapun isi dari surat edaran ini, tiada lain mengintruksikan kepada para camat dan kepala desa/lurah di wilayah Kabupaten Sumedang, agar bisa benar-benar mengedukasi masyarakat, supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli kebutuhan bahan pangan sesuai yang dianjurkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x