Tangis Isah Pecah, Motor Andalan Usaha Keliling yang Hilang Dicuri Kembali ke Rumahnya dan Tak Dipungut Biaya

- 8 Maret 2022, 16:18 WIB
Isah, warga Kampung Hegarsari, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, menangis haru karena sepeda motor yang hilang dicuri kembali ke rumahnya, Selasa 8 Maret 2022.*
Isah, warga Kampung Hegarsari, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, menangis haru karena sepeda motor yang hilang dicuri kembali ke rumahnya, Selasa 8 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Belasan barang bukti sepeda motor curian tiga pelaku sindikat pencurian dan pemberatan (curat) yang selama ini beraksi di Kota Tasikmalaya, dikembalikan kepada pemiliknya.

Salah satunya sepeda motor yang menjadi andalan usaha Ny Isah, warga Kampung Hegarsari Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Setelah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dan tiga pelaku dibekuk, polisi mengembalikan sepeda motor itu kepada sang pemilik.

Baca Juga: 'Kado Selamat Datang' untuk Kepsek, SDN Tawangsari Juara Umum IPSI Cup VI Kota Tasikmalaya 2022 Tingkat SD/MI

Tangis haru Isah pun pecah saat melihat sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang hilang sekitar dua minggu lalu, dikembalikan oleh polisi langsung ke rumahnya, Selasa 8 Maret 2022.

Menurut Isah, motor tersebut hilang saat di parkir di teras rumahnya dua pekan lalu. Ia merasakan sangat kehilangan sebab motor miliknya itu diandalkan dalam menunjang usahanya.

"Alhamdulillah saya senang sekali motor ini bisa ditemukan lagi dan saya bersama suami bisa kembali berjualan," ucapnya sambil menyeka air mata yang membasahi pipinya.

Baca Juga: Veve Zulfikar Tampil, Santri Tasikmalaya Histeris

Ia mengungkapkan, selama dua pekan sejak motornya hilang, usahanya menjadi terhambat. Meski tetap berjualan, namun tidak sebanyak berkeliling dengan memakai motor.

"Terima kasih kepada bapak-bapak polisi dari Polres Tasikmalaya Kota. Saya senang sekali dan bersyukur motor ini bisa dipakai untuk berjualan lagi," ucapnya.

Suami korban kasus curat, Wawan Sahwan, menjelaskan, motor tersebut dibelinya kontan Rp4 juta, dan biasa dipakai jualan keliling dengan istrinya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Priangan Timur dan Sekitarnya Selasa, 8 Maret 2022

Disebutkan Wawan, dirinya sempat kebingungan untuk membantu istrinya berjualan sebab motor yang biasa mengangkut barang dagangan dan istrinya hilang. Selain itu, selama dua pekan dirinya lebih banyak berdiam diri di rumah.

"Terima kasih Pak Kapolres, saya tidak menyangka motor ini bisa balik lagi, hatur nuhun, saya bisa usaha kembali dengan istri saya," ujarnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyerahkan sepeda motor yang sempat hilang karena dicuri kepada pemiiliknya di Kampung Hegarsari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa 8 Maret 2022.*
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyerahkan sepeda motor yang sempat hilang karena dicuri kepada pemiiliknya di Kampung Hegarsari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa 8 Maret 2022.* Erwin RW

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan yang menyerahkan langsung sepeda motor hasil pengungkapan polisi itu, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan motor ini untuk meyakinkan pemilik bahwa tidak dipungut biaya dalam mengambil motor yang dicuri pelaku.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Butet Manurung Menjadi Barbie’s Role Models Tahun Ini

"Ada beberapa sepeda motor hasil pengungkapan kemarin langsung diberikan kepada pemilik aslinya, Alhamdulillah mereka senang dan bisa menggunakannya lagi untuk beraktivitas," kata Aszhari.

Dijelaskan Aszhari, sebelumnya jajaran Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dan  berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Polisi menangkap tiga pelaku dan barang bukti puluhan sepeda motor.

"Bukti kerja keras kami dalam Operasi Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku karena melawan petugas saat akan diamankan," ucapnya.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Sumedang Optimis Turun, Ini Tujuh Strategi yang Disiapkan

Aszhari menegaskan para pelaku dijerat Pasal 363 jo. 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang kendaraannya dicuri jangan sungkan untuk mengambil ke Mako Polres Tasikmalaya Kota. Tentu saja dengan membawa dokumen serta surat kendaraan bermotor. "Tidak dipungut biaya, gratis," ucapnya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah