PTM di Garut Masih Dilakukan 50 Persen, Begini Penjelasan Kadisdik

- 11 Maret 2022, 15:26 WIB
Pemkab Garut  masih memberlakukan PTM 50 persen mengingat saat ini masih terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Garut.
Pemkab Garut masih memberlakukan PTM 50 persen mengingat saat ini masih terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru

Namun diungkapkannya, sebagai besar orang tua siswa maupun siswanya itu sendiri sangat menyambut baik pelaksanaan PTM. Bahkan mereka sangat antusias mengikuti kegitan PTM yang sudah mereka tunggu-tunggu.

Ade menyampaikan, PTM sempat dilaksanakan beberapa waktu lalu di Garut dan saat itu sambutan orang tua dan siswa sangat baik. Namun karena terjadi kembali peningkatan kasus Covid-19, pelaksanaan PTM kembali dihentikan dan siswa kembali diharuskan melaksanakan PJJ. 

Kebijakan ini menurutnya sempat membuat orang tua dan siswa kecewa karena di saat mereka antusias mengikuti PTM, tiba-tiba ada aturan lagi pelarangan PTM dan mereka diharuskan untuk kembali melaksanakan PJJ. 

Baca Juga: Kawasan Wisata Situ Bagendit di Garut Segera Diresmikan, Presiden Jokowi Direncanakan Hadir

Namun saat ini kekecewaan mereka sudah terobati seiring adanya kebijakan untuk kembali dilaksanakan PTM di Garut.

Masih menurut Ade, untuk memastikan PTM dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan, Pemkab Garut pun terus melakukan pengawasan.

Sejumlah pihak pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan di antaranya Satpol PP dan para pengawas sekolah.  

Baca Juga: Terjadi Kisruh, Musorkab KONI Garut Akhirnya Ditunda, Panitia: Kami Patuhi Aturan Pemerintah

"Jika ada sekolah yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM, izin penyelenggaraan PTM-nya bisa dicabut dan bahkan pihak sekolah bisa mendapatkan sanksi tegas lainnya," ucap Ade Manadin.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x