Target Retribusi Parkir Berlangganan Sulit Tercapai, Dishub Sumedang Siapkan Skema Baru

- 17 Maret 2022, 16:38 WIB
Salah seorang juru parkir di sekitar Jalan Mayor Abdurahman Sumedang, sedang membantu pengendara motor mengeluarkan kendaraannya di lokasi parkir.
Salah seorang juru parkir di sekitar Jalan Mayor Abdurahman Sumedang, sedang membantu pengendara motor mengeluarkan kendaraannya di lokasi parkir. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Perhubungan, kini siapkan skema baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir daerah.

Skema ini, sengaja disiapkan dalam upaya mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir, yang sampai saat ini masih sulit tercapai, walaupun telah memberlakukan program parkir berlangganan.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Tono Suhartono, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishub Sumedang, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Bencana Pergerakan Tanah di Desa Sukamukti Sumedang, 8 Keluarga Masih Bertahan di Pengungsian

Tono menyebutkan, saat ini Dishub Sumedang telah menyiapkan skema baru untuk mendongkrak PAD dari sektor retribusi parkir daerah. Skema yang disiapkan Dishub ini, salah satunya dengan memberlakukan kembali parkir harian.

"Parkir harian ini, adalah salah bentuk layanan jasa parkir, dengan cara membayar langsung kepada Juru Parkir setelah pemilik kendaraan selesai menikmati jasa parkir," kata Tono.

Parkir harian ini, kata Tono, akan diberlakukan sebagai alternatif bagi para pemanfaat jasa parkir, yang belum membayar retribusi parkir melalui program parkir berlangganan.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Tinjau Jalan Ambles di Wilayah Buahdua, Begini Kondisinya

Sebagaimana diketahui, kata Tono, program parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang ini telah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 April 2021.

Namun dalam pelaksanaannya, capaian target PAD dari program parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang, masih belum membuahkan hasil yang optimal.

"Berdasarkan hasil evaluasi, kendala utamanya ternyata karena masih banyak pemilik kendaraan atau pemanfaatan jasa parkir di Sumedang, yang belum mengikuti program parkir berlangganan," ujarnya.

Baca Juga: Kalangan Pengusaha di Sumedang Masih Awam Terkait Perubahan IMB ke PBG

Maka dari itu, melalui pemberlakuan parkir harian, sambung Tono, diharapkan para pengguna jasa parkir yang belum mengikuti program parkir berlangganan, bisa tetap dipungut retribusinya.

Parkir harian ini, menurut Tono, telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 89 Tahun 2022. Parkir harian ini, akan diberlakukan di sepanjang bahu jalan umum di Kabupaten Sumedang, mulai tanggal 21 Maret 2022.

Adapun untuk tarif parkir harian per satu kali parkir, untuk kendaraan jenis motor roda dua dan tiga sebesar Rp 1.000,-, mobil penumpang roda dua dan tiga seharga Rp 2.000,-, mobil penumpang roda enam atau lebih Rp 3.000,-, mobil barang roda empat Rp 2.500,-, dan mobil barang roda enam Rp 3.500,-.

Baca Juga: UPT Metrologi Sumedang Imbau SPBU Wajib Lakukan Tera Ulang Alat Ukur

Tarif parkir harian ini, sambung Tono, hanya berlaku bagi pengguna jasa layanan parkir yang belum membayar program parkir berlangganan saja.

"Nanti, pengguna jasa parkir yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan, akan dipungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditentukan. Kalau yang sudah membayar parkir berlangganan, ya pasti tidak akan dipungut jasa parkir lagi," tuturnya.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2022 ini Pemda Kabupaten Sumedang teleh menetapkan target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 10 miliar. Dari total target sebesar itu, sampai pertengahan Maret 2022 ini, baru teralisasi sebesar Rp 353 juta.

Baca Juga: Pandemi dan Cuaca Hujan tidak Berpengaruh Pada Kesehatan Hewan di Wado Sumedang

Rendahnya capaian target PAD dari retribusi parkir ini, terjadi juga pada tahun 2021. Dimana, target retribusi daerah dari parkir berlangganan pada tahun 2021, dilaporkan hanya terealisasi sebesar Rp 1,2 miliar dari total target retribusi parkir hasil APBD perubahan sebesar Rp 5 miliar.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x