Saifuddin menyebutkan 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dia juga mengatakan pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.
Baca Juga: Total 5 Orang Sudah Ditangkap Termasuk Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto
Saat ini kasus tersebut sudah mulai diselidiki Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Untuk tahap awal kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim ini, polisi akan meminta keterangan ahli.
Seperti dilansir dari PMJ News 19 Maret 2022, Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan berdasar laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.
"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," ucap Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.*