(صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ).
“Berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. (HR Bukhari dan Muslim).
Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadan.
Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata bahwa :
“Ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Kedua, Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari
Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya'ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Desa Cikoneng, Formaci Resmi Melapor ke Kejari Ciamis
Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi