Begini Pesan Bupati Sumedang Jelang Ramadan 1443 Hijriah, Khusus ASN Dilarang Hadiri Bukber

- 1 April 2022, 18:23 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, saat diwawancarai wartawan, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/DOK./

Dony menyebutkan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia memang terlihat terus melandai, namun demikian, warga harus tetap waspada, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tradisi Munggahan Gembrong Liwet di Sumedang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Daerah

Begitu juga dengan kebijakan larangan Bukber dan open house bagi pejabat atau ASN, ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

"Itu artinya, para pejabat, dan ASN harus selalu waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Salah satunya, dengan tidak melakukan kegiatan Bukber," kata Dony.

Sementara mengenai pelaksanaan salat tarawih, Bupati Sumedang dengan tegas mengatakan bahwa pada bulan Ramadan tahun 2022 ini, masyarakat Sumedang diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di mesjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Sumedang Intensifkan Operasi Pekat

"Hanya saja, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari pemerintah pusat, para pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas khusus, untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada para jemaah," tutur Dony.

Bupati Dony menambahkan, untuk panduan rinci penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran resmi, yang akan disebarluaskan kepada masyarakat.

"Nanti kami juga akan mengeluarkan surat edaran panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi. Soal vaksinasi Covid-19, akan tetap dilaksanakan dengan mengikuti panduan kesehatan," tutur Bupati Sumedang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x