Pihaknya langsung menangkapnya setelah dalam pemeriksaan ditemukan di saku celananya obat terlarang. Diduga pengedar itu merupakan langganan geng motor sebelum menjalankan aksi tindak kriminalnya.
"Sekitar pukul 04.15 Wib di Jalan Cilembang, kami amankan satu orang diduga pengedar bersama 72 butir Pil Double Y. Semuanya kami serahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim juga mendapati geng motor di Jalan Letjen Mashudi sekitar jam 01.45 Wib. Lalu Tim Patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 pemuda geng motor.
Mereka mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan pengendara lain serta memakai knalpot bising.
"Selain mengamankan dan menindak tegas 3 pemuda yang diduga geng motor, kami juga bubarkan pemuda pemudi yang pesta miras di sekitar Jalan Citapen," ujarnya.***