Satpol PP Kabupaten Ciamis Sisir Warung Nasi Antisipasi Warga Nyemen di Siang Hari

- 4 April 2022, 12:16 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugawara.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugawara. /kabar-priangan.com/Endang S/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat akan lakukan patroli di sejumlah titik di wilayah perkotaan Ciamis untuk antisipasi adanya warung nasi dan rumah makan yang buka siang hari.

Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis untuk bulan Ramadan, warung nasi atau rumah makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari tetapi diperbolehkan buka menjelang buka puasa.

"Warung nasi atau rumah makan pada saat bulan puasa diperbolehkan buka setelah jam 15.00 sore," ujar Uga, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Salah Mengolah Caruluk atau Buah Nira Bisa Jadi Gatal, Ini Proses Panjang hingga Jadi Kolang-kaling

Uga menuturkan, walaupun diperbolehkan buka setelah pukul 15.00 sore tetapi para pedagang warung nasi atau rumah makan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat kecuali setelah tibanya berbuka puasa.

"Sebelum tibanya berbuka puasa pedagang nasi jangan melayani yang makan di tempat," ucapnya.

Uga melanjutkan, bagi masyarakat yang ketahuan makan ditempat atau nyemen pihak Satpol PP akan memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak melakukanya selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Menu yang Tampil di Drakor 'Oh My Ghost' hingga 'Wok of Love' Ini bisa Buat Santapan Buka Puasa atau Sahur

"Tentunya kepada pemilik warung yang melayani orang nyemen akan kami tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x