Dinsos Kabupaten Tasikmalaya Pastikan BLT Minyak Goreng Sesuai Peruntukan. Kadinsos Pantau Penyalurannya

- 20 April 2022, 00:05 WIB
Kadinsos (kiri), Dadan Wardana memantau langsung penyaluran BLT Minyak Goreng dan sembako di Desa Nusawangi, Kec. Cisayong, Selasa,19 April 2022.*
Kadinsos (kiri), Dadan Wardana memantau langsung penyaluran BLT Minyak Goreng dan sembako di Desa Nusawangi, Kec. Cisayong, Selasa,19 April 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/


KABAR PRIANGAN - Guna memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng sesuai peruntukannya, Kepala Dinas Sosial PMDP3A Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana memantau langsung penyalurannya, Selasa 19 April 2022.

Desa Nusawangi dan Desa Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya yang langsung dipantau ketika penyaluran bantuan ini berjalan.

Secara umum, dikatakan Dadan, masyarakat KPM telah memahami peruntukan dari bantuan tersebut.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Sebanyak 100.051 Orang, Menag: Kloter Pertama Tanggal 4 Juni 2022

Dimana dari nominal Rp500.000 bantuan bulan April-Mei-Juni, Rp300.000 diantaranya diperuntukan untuk membeli minyak goreng dan Rp200.000 guna membeli keperluan sembako.

"Hari ini saya melihat penyaluran BLT minyak goreng di Desa Nusawangi dan Desa Cisayong Kecamatan Cisayong. Pada prinsipnya, KPM paham apa yang harus dilakukan oleh KPM. Begitu pun desa memahami sesuai petunjuk dari Kementrian Sosial," jelas Dadan.

Ia pun berharap, bagi desa-desa lain yang sudah maupun yang belum menyalurkan BLT minyak goreng ini bisa memahami sesuai petunjuk Kemensos. Sebab masih ada beberapa desa yang belum dapat jadwal pembagian bantuan.

Baca Juga: Harapan Pedagang Timun Suri di Tasikmalaya, Penjualan pada Bulan Ramadhan Tahun Ini Lebih Laris

Sesuai jadwal, BLT minyak goreng di 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya disalurkan dari mulai 14 April hingga 22 April 2022.

Terbatasnya tenaga dari PT. Pos membuat penyaluran BLT dilakukan secara bertahap. Jika ada yang masih terlewat, kata Dadan, maka pihaknya memberi toleransi waktu tambahan hingga 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x