KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan penyelewengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan sembako di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menjadi perhatian pihak PT Pos.
PT Pos menegaskan, penyaluran dana BLT di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak dilaksanakn sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Pos Garut, Depi Darpian menyebutkan, pihaknya mendapatkan pengaduan langsung dari warga terkait dugaan penyelewengan penyaluran BLT tersebut.
Mereka mengaku hanya menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk BLT minyak goreng sedangkan BLT sembako diterima dalam bentuk beras sebanyak 17 kilogram.
"Seharusnya tiap KPM (keluarga penerima manfaat) mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Rinciannya, Rp300 ribu dari BLT minyak goreng dan Rp200 ribu dari BLT sembako," ujar Depi, Selasa 19 April 2022.
Disampaikannya, pihaknya pun melakukan inspeksi mendadak untuk memantau langsung pelaksanaan penyaluran BLT di wilayah Kecamatan Pasirwangi saat itu.
Hasilnya, memang ditemukan adanya penyaluran nBLT yang tidak sesuai aturan sehingga hal ini sangat disesalkannya.