Ribuan botol miras berbagai merek ini, kata Rizzal, malam itu juga langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Sumedang Kembali Borong Penghargaan Top BUMD Award Sebanyak 3 Kategori
"Sebagai tindak lanjut dari operasi pekat ini, kami telah memanggil pemilik atau yang bertanggungjawab atas ribuan botol miras tersebut, untuk datang menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP hari ini," tutur Rizzal.
Rizzal menambahkan, operasi pekat yang dilaksanakan Satpol PP ini sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.***