Peredaran Miras ke Sumedang Berhasil Digagalkan, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras

- 22 April 2022, 09:15 WIB
Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang meminta keterangan pengemudi mobil box yang tertangkap tangan membawa ribuan botol miras, di Kantor Satpol PP, Jumat, 22 April 2022, sini hari.
Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang meminta keterangan pengemudi mobil box yang tertangkap tangan membawa ribuan botol miras, di Kantor Satpol PP, Jumat, 22 April 2022, sini hari. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

Ribuan botol miras berbagai merek ini, kata Rizzal, malam itu juga langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Sumedang Kembali Borong Penghargaan Top BUMD Award Sebanyak 3 Kategori

"Sebagai tindak lanjut dari operasi pekat ini, kami telah memanggil pemilik atau yang bertanggungjawab atas ribuan botol miras tersebut, untuk datang menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP hari ini," tutur Rizzal.

Rizzal menambahkan, operasi pekat yang dilaksanakan Satpol PP ini sebagai implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah