KABAR PRIANGAN - Polda Jabar memprediksi puncak arus mudik lebaran tahun 2022 terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022, sementara arus balik pada tanggal 8 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang naik angkutan gratis.
Hal ini tercantum dalam SE Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2022.
Penumpukan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selanjut, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR/Rapid tes Antigen.
Masyarakat yang sudah vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapud Test Antigen 1X24 Jam.
Baca Juga: Masjid Besar As-Syuhada Cibugel Sumedang, Mengenang Para Syuhada yang Gugur
Masyarakat sudah vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen 3X24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan dalam kondisi kesehatan khusus tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi