KABAR PRIANGAN - Salah seorang pedagang besar sapi di Kota Tasikmalaya Nandang Suryana mengatakan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bukan penyakit baru untuk hewan ternak, tapi merupakan penyakit yang sudah ada dari dulu.
Makanya dalam pengiriman sapi harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
(SKKH). "Sehingga hewan ternak yang tak dilengkapi SKKH tak akan diperkenankan
melintas. Itu kan ada pos pemeriksaan di setiap perbatasan," katanya, Kamis 19 Mei 2022.
Apalagi, lanjut Nandang, hewan sapi itu juga merupakan hewan besar, sehingga ketika ada gejala pasti ketahuan. "Itu tinggal diwaspadai saja dan disertai pengobatan," katanya.
Baca Juga: Puluhan Sapi Positif Wabah PMK, Hewan Ternak yang Akan Masuk Kota Tasikmalaya Kini Diperketat
Nanang menyebutkan, pembatasan lalu lintas hewan ternak sangat memberatkan peternak.
"Seharusnya jangan dibatasi tetapi pemeriksaannya saja yang diperketat. SOP (standard operating procedure)-nya diperketat. Kami juga peternak beli dari luar kota tak mau membeli yang sakit. Pasti cari yang sehat," ujarnya.
Apalagi, tambah dia, saat ini menjelang Iduladha kebutuhan sapi oleh masyarakat akan meningkat. Sehingga sangat berisiko jika lalu lintas hewan dihentikan. Soalnya, kalau hanya mengandalkan ketersediaan sapi lokal untuk kebutuhan Iduladha tak akan cukup.
Baca Juga: Gempa Terkini di Halmahera Barat Maluku Utara, Memiliki Magnitudo 5,5
"Saya saja tidak pernah kurang dari 300 ekor menyembelih untuk kebutuhan Iduladha.Sementara di Kota Tasikmalaya juga kan banyak pedagang, apalagi menjelang Iduladha, pasti banyak pedagang yang membutuhkan sapi dari luar kota," ucapnya.