Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Rampung, Segera Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Kab. Tasikmalaya

- 30 Mei 2022, 08:43 WIB
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman (kiri)  sedang memimpin rapat pansus.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman (kiri) sedang memimpin rapat pansus. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 23 Mei 2022 juga diikuti oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya.

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah inipun selesai dibahas setelah beberapa kali pansus melakukan rapat dengan pihak eksekutif maupun studi banding (komparasi) ke luar daerah termasuk DPRD kota/kabupaten lainnya.

Baca Juga: Hasil Drawing Turnamen Pramusim 2022: Persib Bandung Masuk Grup Neraka Bersama Bali United

"Sebelum merampungkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kami bersama tim TAPD sudah melewati beberapa tahapan pembahasan,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.

“Bahkan sudah sampai kepada tahap penyempurnaan isi materi dalam ranperda tersebut," lanjutnya.

Hakim juga mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga: Siaran Langsung Turnamen Toulon Timans Indonesia vs Venezuela di RCTI. Ini Jadwal Acara RCTI Senin 30 Mei 2022

“Dimana pada kedua undang-undang tersebut tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.

Dikatakan dia, dengan jumlah pasal sebanyak 203 pasal, maka bisa dibilang jika Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan menjadi Perda yang komprehensif jika disahkan nantinya.

Pasalnya di dalam ranperda tersebut tercantum mulai dari perencanaan, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Baca Juga: Usai Menolong Anak Tenggelam, Arif Malah Terbawa Arus dan Tenggelam di Objek Wisata Tonjong Golok Ciamis

“Termasuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sampai APBD,” katanya.

Selain itu, dalam ranperda tersebut, kata Hakim, juga berisi batas waktu maksimal Bupati Tasikmalaya menyerahkan dokumen KUA-PPAS hingga RAPBD kepada DPRD.

"Kami memandang yang dibahas dalam Ranperda tersebut sangat penting untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena di dalamnya juga mencakup besaran tunjangan dan lembaga penerima hibah," jelas dia.

Baca Juga: PMII Kota Banjar Galang Koin untuk Membantu Kepulangan PMI dari Malayasia. Hasilnya, Terkumpul Rp1.123.400

Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya, Mohamad Zen menjelaskan, pihak eksekutif berkomitmen untuk menyempurnakan draf Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan hasil rapat bersama dengan tim pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Hasilnya kemudian akan kembali diserahkan ke Pansus untuk pengkajian ulang. Namun intinya, kata dia, semua poin usulan dan dorongan dari pansus sudah dicatat. Maka pihaknya akan melakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah