Tiga Kelompok Curanmor Tasela Diringkus. Pelaku Hanya Butuh Waktu Satu Menit untuk ‘Memetik’ Sepeda Motor

- 6 Juni 2022, 23:29 WIB
Tiga kelompok Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 6 Juni 2022.*
Tiga kelompok Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 6 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Tiga kelompok Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam gelaran operasi Libas yang digelar 26 Mei - 4 Juni 2022.

Total para pelaku curanmor yang ditangkap berjumlah 8 orang dengan 12 unit sepeda motor hasil curian.

Meski ketiga kelompok ini tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, namun ada kesamaan antara mereka yakni berasal dari wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela).

Baca Juga: Kepolisian Siap Turun untuk Selidiki Tata Kelola Keuangan Gedung Islamic Center

Seolah memiki zona wilayah kerja, ketiga kelompok kerap beraksi di 3 tempat berbeda. Yakni wilayah Cikatomas, Karangnunggal dan Cipatujah. 

Rata-rata sepeda motor sasaran pencurian yakni sepeda motor jenis matic, seperti Honda Beat dan Yamaha Mio. Meski ada pula Satria FU dan motor bebek.

"Kami berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dari dua laporan polisi. Mereka berjumlah delapan orang dengan 12 barang bukti sepeda motor curian, yang kita amankan," jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, saat menggelar pres rilis di Polres Tasikmalaya, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Menikahi Sabrina Chairunnisa. Gus Miftah Berikan Nasihat Pernikahan  

Menurutnya, tiga kelompok curanmor tersebut beraksi di lokasi berbeda, yakni kelompok dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah.

Meski begitu, mereka juga kerap beraksi di wilayah Mangunreja dan Singaparna.

Dalam melakukan aksinya, terang Rimsyah, para pelaku menggunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa.

Baca Juga: Kopi, Usaha yang Kini Banyak Digeluti Kaum Milenial. Sekali Panen, Omzetnya Rp40 Juta – Rp50 Juta

Mereka pun mengincar sepeda motor yang tengah diparkir tanpa pengawasan, seperti di rumah, hingga parkiran umum.

"Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor dan membawanya," jelas dia.

Dari delapan pelaku, kata dia, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor. Seolah tidak kapok, mereka malah kembali melakukan kejahatan serupa.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Malangbong Garut Ngamuk, Rusak Sejumlah Rumah Warga dan Aniaya Ustadz

Rimsyah mengatakan, untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika dilakukan pengembangan.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menambahkan hasil curian sepeda motor, dijual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut.  Untuk satu unitnya di jual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah.

Baca Juga: Aset Indra Kenz yang Kembali Disita Penyidik Lebih dari Rp1 Miliar

"Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasinya, maka akan dikembalikan ke pemiliknya. Jika memungkinkan bahkan akan kita antarkan," tambah dia.

Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan  ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x