Kipli Tersangka Curanmor Spesialis Kosan Dibekuk di Cikalong Tasikmalaya, Diduga Beraksi Lebih Sekali

- 17 Maret 2022, 16:50 WIB
Pelaku curanmor RH alias Kipli dibekuk polisi di kawasan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya seusai maling motor di rumah kosan Jalan Cempaka Warna, Kota Tasikmalaya, Kamis 17 Maret 2022.*
Pelaku curanmor RH alias Kipli dibekuk polisi di kawasan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya seusai maling motor di rumah kosan Jalan Cempaka Warna, Kota Tasikmalaya, Kamis 17 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Seorang tersangka pencurian motor spesialis tempat kosan yang beroperasi di Kota Tasikmalaya dibekuk polisi. Ia ditangkap di wilayah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Petugas berhasil menangkap pelaku dan barang bukti motor korban yang dicuri beberapa hari lalu.

"Unit Reserse Kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus curanmor. Satu pelaku sudah diamankan," kata Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang di kantornya, Kamis 17 Maret 2022.

Cecep mengatakan, curanmor tersebut terjadi hari Sabtu 12 Maret 2022 dini hari. Motor korban dibawa kabur pelaku RH alias Kipli (26) warga Cikalong. Tersangka mengambil motor di kosan Melly (27), Jalan Cempaka Warna Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ibu-ibu Unjuk Rasa Datangi Lokasi Pelantikan Ketua KPPI Kota Tasikmalaya, Mobil Ketua KPPI Jabar Dihadang

Selain tersangka, barang bukti sepeda motor Yamaha Mio sudah diamankan di Mapolsek Cihideung Kota Tasikmalaya. "Ya benar kami sedang memeriksa pelaku kasus curanmor roda dua yang terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Cilembang," tutur Cecep menambahkan.

Penangkapan pria yang lengan kirinya dipenuhi tato tersebut, lanjut Cecep, dilakukan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi. "Kemudian kami mengejar pelaku dan mencari barang bukti, Alhamdulillah dapat kami amankan di wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Saat ini petugas masih memeriksa RH secara intensif. Sebab diduga aksi tersangka lebih dari satu TKP. "Kami kembangkan, kemungkinan masih ada TKP lain, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," ujar Cecep.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x