"Kami sudah menyampaikan bahwa mengingat untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kantor desa yang disegel warga sudah dibuka kembali dan sudah bisa dipakai untuk pelayanan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Demo Warga: Segel Dibuka Jika Bupati Sumedang Berhentikan Kades Pelaku Foto Mesra
Kemudian terkait aksi penyegelan serta adanya aksi vandalisme atau mencorat-coret bangunan Kantor Desa Cikareo Selatan masuk pada ranah pidana
“Selesai kegiatan kami buat kesepakatan perdamaian dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik desa atau pemerintah," ucapnya.
“Saya belum melakukan upaya penegakan hukum sampai saat ini atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme dengan pertimbangan masih ada forum diskusi sehingga masalah ini bisa diselesaikan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang
Kapolres mengatakan, saat ini perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik sudah ditangani oleh Pemda Kabupaten Sumedang.***