Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat

- 17 Juni 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi dipecat. Karena Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat.*
Ilustrasi dipecat. Karena Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat.* /Pixabay/mohamed_hassan

Kalaupun ada, kata dia, kasus disiplin ASN yang sampai pada sanksi pemecatan ini terjadi di tahun 2021 lalu.

“Kalau yang dimaksud adalah kasus yang terjadi di tahun 2021, memang ada seorang ASN yang telah diberi sanksi berupa pemecatan. Statusnya sudah inkrah,” kata Puroh Inayati.

Untuk kasus yang terjadi di tahun 2021 ini, kata dia, Tim Adhoc yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Ankum merokendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar yang bersangkutan diberhentikan.

Baca Juga: Terancam Kena Sanksi, Persib Bandung Minta Bobotoh Taati Regulasi dan Tak Nyalakan Flare di Stadion GBLA

"Untuk satu orang ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga patut dipecat karena melanggar disiplin berat," tegasnya.

Adapun jenis pelanggarannya, Puroh tak memberikan penjelasan secara detil. Yang jelas, kata dia, ASN tersebut melakukan pelanggaran fatal dan berdasarkan aturan, sanksinya memang berupa pemecatan.

ASN tersebut, kata dia, bekerja di Dinas Pariwisata. Sanksi pemecatannya telah keluar pada Bulan Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Pengajuan Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023 Belum Resmi, PSSI Ingin Tanya Shin Tae-yong

“Jadi kalau kasus yang tahun 2021 memang sudah inkrah. Namun untuk tahun 2022, kami belum menerima adanya laporan ASN yang indisipliner,” kata Puroh.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x