Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat

- 17 Juni 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi dipecat. Karena Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat.*
Ilustrasi dipecat. Karena Melakukan Pelanggaran Fatal, ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis Akhirnya Dipecat.* /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR PRIANGAN - Inspektorat Kabupaten Ciamis sedang menangani kasus seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan disiplin pegawai negeri.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara mengatakan, dalam semester I tahun 2022 ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap seorang ASN.

"Baru satu orang di semester satu ini yang sedang kami tangani," katanya.

Ika melanjutkan, untuk lebih jelas instansi mana serta ancaman hukumanya tehadap ASN tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Ciamis yang lebih tahu persisnya.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi yang Ke-2 Kali, Tinggi Kolom Abu Hingga 857 Mdpl

"Coba tanyakan ke BKPSDM dari instansi mana serta ancamanya apakah ringan, sedang atau berat," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis, Puroh Inayati justru mengaku belum mendapatkan laporan tentang adanya ASN yang melanggar disiplin di tahun 2022 ini.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya. Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Kadisdik Sumedang Kantongi Oknum Guru Terlibat Kasus Tabungan Siswa Macet

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x