KABAR PRIANGAN – Polres Ciamis menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan anak difabel di bawah umur yang terjadi di Desa Cicapar, Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.
Ke empat tersangka pelaku pencabulan anak difabel di bawah umur tersebut adalah WL, SP, CC dan DH yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban di daerah Banjarsari Ciamis.
Dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku pecabulan ini mengiming-imingi korban yang merupakan anak difabel warga Banjarsari Ciamis ini dengan uang Rp2000 hingga Rp5000.
Baca Juga: Santri di Kota Tasikmalaya Tewas, Kesetrum Listrik Saat Perbaiki Pompa Air Kamar Mandi
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mako Polres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ciamis, pihaknya menetapkan 4 tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP. M. Firmansyah SIK dan Kasi Humas Iptu. Magdalena, menyebutkan, pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Untuk TKP nya ada yang di rumah tersangka, perkebunan, dan tempat lainnya. Waktunya, terjadi di Bulan Maret dan April," ucap Kapolres.
Para tersangka ini menurut Kapolres usianya relatif sudah tua atau diatas 50 tahunan. Sebelum melakukan aksinya, para tersangka membujuk korban dengan mengiming-imingi diberikan uang sebesar Rp2000 sampai Rp5.000 kepada korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, WL mengakui telah menyetubuhi dan/atau mencabuli korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan April 2022.
SP mengakui telah mencabuli korban sebanyak satu kali pada bulan April 2022 dan CC juga satu kali di Bulan Maret 2022.
Sedangkan DH mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan April 2022.
"Kronologis pengungkapannya, Kamis tanggal 30 Juni 2022, Polres Ciamis menerima laporan dari keluarga korban,” kata Kapolres.
Setelah penyidik pembantu mempunyai dua alat bukti yang cukup, kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan keempat terlapor menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
Para tersangka yang kini sudah diamankan di Rutan Polres Ciamis, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.***