Kakek Pelaku Cabul Balita Diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Ancaman Hukumannya Bikin Merinding

- 22 Januari 2022, 19:58 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose penangkapan terhadap seorang kakek pelaku cabul terhadap balita, Sabtu 22 Januari 2022.*
Kapolres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose penangkapan terhadap seorang kakek pelaku cabul terhadap balita, Sabtu 22 Januari 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Kakek EN (77), warga Kampung Leuwianyar RT 01 RW 05 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

EN ditangkap di rumahnya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang balita S (4) tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya, Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah orangtua korban, saat korban tidur dengan saudara kembarnya. Saat tidur korban tidak memakai celana dalam.

Baca Juga: Penyanyi Rock Legendaris asal Amerika, Meat Loaf Meninggal Dunia. Donald Trump Bilang Seperti Ini

Diakui pelaku EN kepada petugas saat diperiksa, pelaku nekad mencabuli korban karena terangsang saat melihat korban yang tak memakai celana dalam.

“Pencabulan tersebut dilakukan saat tersangka masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur dengan tidak memakai celana dalam," ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu 22 Januari 2022.

Dari pengakuanya, tersangka melakukan aksi cabul dengan memasukan jarinya ke bagian vital korban.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Patch Mobile Legends Terbaru 22 Januari 2022. Dapatkan Hadiah Magic Dust, Skin, Hingga Diamond

Diungkapkan Aszhari, bahwa kejadian tersebut diketahui, saat korban mengeluh sakit ketika buang air kecil.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x