Nanti setelah daging tersebut selesai direbus, sambung Nandang, barulah bisa dimasak sesuai dengan selera masakan yang diinginkan warga.
Baca Juga: Hampir Semua SMP di Sumedang Miliki Laboratorium IPA, Lima Diantaranya Dalam Kondisi Rusak
Tapi apabila daging qurban tersebut tidak akan langsung dimasak, Nandang pun menyarankan agar daging qurban yang diterima masyarakat itu, disimpan terlebih dahulu bersama kemasannya di mesin pendingin minimal selama 24 jam.
"Jadi intinya, sebelum daging qurban itu dimasak, harus direbus dulu selama 30 menit. Namun jika daging itu tidak langsung dimasak atau akan dibekukan, maka daging qurban bersama kemasannya harus disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin minimal 24 jam," tutur Nandang.
Tak hanya itu, Nandang juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengelola daging qurban, agar memperhatikan cara pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Baca Juga: Rencana Kawasan Industriapolis Butom di Sumedang Masih Dalam Proses
"Untuk pengemasan dan pendistribusian daging qurban, potongan daging qurban harus dikemas dalam kantong atau wadah terpisah dari kemasan jeroan," ujar Nandang.
Kemudian, kantong atau wadah yang akan digunakan untuk kemasan daging qurban, harus benar-benar terbuat dari bahan bersih dan tidak toksik. Sedangkan untuk proses pendistribusian, potongan daging dan jeroan diusahakan harus sudah terdistribusikan kurang dari 5 jam setelah proses penyembelihan.
"Seandainya pendistribusian daging qurban ini tidak memungkinkan kurang dari empat jam, maka daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dan dibekukan," tuturnya.