Pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait usaha cafe ini untuk pemberian sanksi.
Sebab berdasarkan informasi dari Dinas terkait, cafe di Tasikmalaya yang dijadikan lokasi pesta miras itu, perizinannya masih tahap NIB (nomor induk berusaha).
"Kami akan menelusuri berbagai perizinannya, untuk langkah kedepan memberika sanksi penindakan. Apakah harus ditutup atau seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga: Gempa Terkini di Pangandaran Jawa Barat dengan Magnitudo 4,9 Dirasakan Hingga Skala IV MMI di Ciamis
Pihaknya juga, kata Budi, memberi imbauan kepada pengunjung dan pengelola cafe agar tidak membawa atau menyediakan minuman keras.***