KABAR PRIANGAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan bersyarat pada hari ini, 20 Juli 2022, setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Setelah dibebaskan, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi persnya, Habib Rizieq menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya, tujuh anaknya, serta rekan-rekannya seperjuangan.
“Apresiasi yang tidak kalah penting juga kepada rekan rekan perjuangan yang luar biasa yang bukan hanya memberi semangat tetapi juga sharing informasi dan mendapatkan berbagai informasi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini,” katanya, dikutip Kabar-Priangan.com dari kanal Youtube IBTV.
Habib Rizieq Shihab menjelaskan juga soal informasi pembebasan bersyaratnya yang disampaikan dengan hati-hati. Kehati-hatian ini dilakukan karena, jika melanggar, dia bisa ditangkap lagi.
Baca Juga: Dua ASN di Sumedang Pingsan Saat Kebakaran di Lantai 3 Gedung IPP, Evakuasi Berlangsung Dramatis
"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," ujarnya.