HRS Divonis Rp20 Juta, Hamdan Zoelva: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

- 29 Mei 2021, 07:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva /Instagram@hamdanzoel/

KABAR PRIANGAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, turut mengomentari persidangan pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diputus bersalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan denda Rp20 juta pada Kamis 27 Mei 2021.

Hamdan berpendapat bahwa putus terhadap HRS itu telah memenuhi aspek hukum dan memenuhi pelanggaran pidana. Akan tetapi, ujarnya, proses hukum itu tidak memenuhi rasa keadilan.

"Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," ujar Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip kabar-priangan.com dari akun Twitter priibadinya, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua PP Garut, Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Anggotanya yang Tewas Dikeroyok

Menurut dia, hukum itu sejatinya adalah untuk menegakan keadilan. Jika rasa keadilan hukum itu tidak terpenuhi maka hukum itu telah kehilangan jiwa. "Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," tutur Hamdan Zoelva.

Cuitan Ketua MK periode 2013-2015 yang di-publish pada Jumat 28 Mei 2021, pukul 10.35 itu disukai 4.333 dan di-retweet 1,431 warganet.

Hal senada disampaikan akun @InginB. Menurutnya hukum yang tidak berkeadilan adalah diskriminatif, sanksinya hanya diberlakukan bagi sebagian orang saja. "Diskriminasi yah Prof... Yang lain bebas berkerumun, HRS malah harus bayar dan penjara," cuitnya.

Baca Juga: Calon Kades di Cibunar Garut Meninggal Dunia Saat Kampanye

Membalas @hamdanzoelva pemilik akun @PutraWadapi malah balik bertanya kepada Hamdan Zoelva. Sebagai ahli hukum melihat ketidakadilan itu, apa yang bisa diperbuat?

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x