Polemik Kasus HRS, KMPTN Tasikmalaya Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

- 17 Juni 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi timbangan hukum /Pixabay
Ilustrasi timbangan hukum /Pixabay /Sumber : Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Pro dan kontra terhadap kasus yang menimpa Habieb Rizieq Shihab (HRS) terus bermunculan termasuk di Kota Tasikmalaya.

Selain masyarakat yang mendukung dan meminta agar Rizieq Shihab dibebaskan dari segala tuntutan hukum, ada pula masyarakat yang meminta agar semua masyarakat menghormati semua proses hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Salah satunya datang dari masyarakat yang mengatasnamakan Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI (KMTPN).

Baca Juga: Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Pengadilan Tipikor

Kaukus meminta, dalam kasus HRS, sebagai
warga negara dari suatu negara hukum, maka wajib hukumnya semua masyarakat untuk menaati dan menghormati proses hukum (due process of law) serta menaati dan menghormati segala putusan hukum.

Koordinator Kaukus Masyarakat Tasikmalaya Penjaga NKRI Nanang Pujalaksana mengatakan, pihaknya
menyayangkan adanya aksi-aksi demonstrasi dan seolah pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat.

Bahkan mereka memaksa pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengeluarkan pernyataan yang isinya meminta aparat penegak hukum untuk membebaskan HRS dari segala tuntutan hukum tanpa syarat.

Baca Juga: Kecamatan Jatinangor Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran Covid-19

"Menurut saya meminta pernyataan semacam itu dengan paksa menunjukkan sikap yang tidak taat dan tidak menghormati hukum," kata Nanang.

Untuk itu lanjut Nanang, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Wali Kota dan seluruh jajaran Pemkot Tasikmalaya untuk tidak mengindahkan tekanan-tekanan serupa dikemudian hari dan lebih fokus menjalankan tupoksi masing-masing, serta bahu
membahu menyelesaikan persoalan warga khususnya akibat pandemi Covid 19.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x