KABAR PRIANGAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam.
Ia diberikan pembebasan bersyarat pada hari ini, 20 Juli 2022, setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Desember 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Siap-siap Ajukan Kasasi. Ini Sikap Habib Rizieq Hadapi Vonis Pengadilan Tinggi
Setelah dibebaskan, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi persnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya dan anak-anaknya.
Menurutnya, istri bersama ketujuh putrinya selalu setia dan memberikan dukungan dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai juga ke penahanan. Bahkan mereka rutin membesuk dan memberikan semangat.
“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkap HRS, seperti dikutip Kabar-Priangan.com pada kanal YouTube IBTV.