Patung Ciung Wanara dan Bondan Sarati Berpindah ke Bagian dalam Area Objek Wisata Situs Karangkamulyan Ciamis

- 21 Juli 2022, 21:49 WIB
Patung Ciung Wanara (kiri) dan Bondan Sarati di halaman Museum Situs Karangkamulyan, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Ciung Wanara adalah Raja Galuh Karangkamulyan (739-783 M).*
Patung Ciung Wanara (kiri) dan Bondan Sarati di halaman Museum Situs Karangkamulyan, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Ciung Wanara adalah Raja Galuh Karangkamulyan (739-783 M).* /Kabar-Priangan.com/Arief FK

Selain itu patung dari batu kuno berbentuk sapi yang berasal dari Candi Ronggeng di Kecamatan Pamarican.

Mengenai petugas di lokasi Karangkamulyan, di samping ada yang berstatus PNS, juga ada tenaga honorer. Dua orang honorer serta seorang PNS yang bertugas di posko tiket pintu masuk berada di bawah Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Ciamis.

Baca Juga: Pusat Kota Menjadi Kawasan Pedestrian, Pemkot Tasikmalaya Tetap Akomodir PKL

Sedangkan petugas jaga pos parkir di bagian depan di bawah Dinas Perhubungan Ciamis. Petugas lainnya termasuk petugas kebersihan merupakan sejumlah PNS dan honorer Balai Cagar Budaya dan Museum Karangkamulyan di bawah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPDB) Serang. Di kawasan situs, ada juga kuncen atau juru kunci.

Heryadi sendiri merupakan tenaga honorer di bawah BPCB Serang. Pria berusia 41 tahun itu menjadi honorer di Karangkamulyan karena turun-temurun dari kakek lalu ke ayahnya, warga setempat yang mengurus kawasan tersebut.

Heryadi yang telah menjadi honorer sejak tahun 2010 sangat berharap kepada pemerintah agar segera mengangkatnya menjadi PNS. Saat ini ia dan kawan-kawannya sesama honorer mendapat honor ditransfer sebulan sekali, berbedadengan dulu yang baru bisa diambil tiga bulan sekali.

Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Kasus Haji Furoda yang Dideportasi, Kanwil Kemenag Imbau yang Dirugikan Segera Lapor

Para honorer tersebut diberi upah Rp 1 juta/bulan dipotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rp 95.000/bulan, sehingga hanya menerima Rp 905.000/bulan.

Jumlah tersebut sangat jauh bila dibandingan dengan Upah Minumum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2022 sebesar Rp 1.897.867,14. Apalagi mereka tak mendapat tambahan penghasil lain.

Kecuali jika ada pengunjung yang memintanya untuk memandu saat memasuki situs atau untuk botram agar tak diganggu monyet. Namun hal itu jarang.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah