Kasus Narkoba di Garut Tinggi, Oknum Pelajar jadi Bandar Tembakau Sintetis

- 2 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti dari perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan jumlah tersangka mencapai 35 orang yang salah satunya masih berstatus pelajar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy./

KABAR PRIANGAN - Kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut hingga saat ini masih terbilang tinggi. 

Terbukti, dengan masih maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan yakni sejak Mei hingga Juli 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan pun cukup banyak yakni mencapai 35 orang.

Baca Juga: Polisi Amankan Gadis Pemeran Konten Porno yang Hebohkan Warga Garut

"Ada 35 tersangka tindak pidana narkoba yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga bulan yakni mulai Mei hingga Juli 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya wanita," ujar Wirdhanto, Selasa, 2 Agustus 2022.

Yang lebih memprihatinkan, tuturnya, dari 35 tersangka yang telah diamankan, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Bahkan ia berperan sebagai bandar tembakau sintetis. 

Pelajar yang ditangkap karena menjadi bandar tembakau sintetis, ujar Wirdhanto, berinisial ZSJ (16). Saat ini ia tercatat sebagai siswa kelas 2 di sebuah SMA yang ada di wilayah Garut.

Baca Juga: Kembangkan Industri Kulit, Pemkab Garut Kerjasama dengan Desainer Internasional

Diungkapkannya, ZSJ menjual tembakau sintetis dengan modus transaksional secara online yakni menggunakan media sosial Instagram. Bisnis barang haram ini sudah dijalani ZSJ selama dua tahun.  

"Selain pelajar, para tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan juga terdiri dari bermacam-macam profesi. Selain mahasiswa, ada juga yang berstatus karyawan swasta, wiraswasta, buruh, pengemudi ojek online, pedagang, nelayan, petani, serta ibu rumah tangga," katanya.

Menurut Wirdhanto, ke 35 tersangka tindak pidana narkoba yang telah berhasil diamankan ini berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Gadis Cantik Pelaku Konten Pornografi yang Beredar di Garut

Ada pun ke 12 TKP pengungkapan tindak pidana narkoba berada di Kecamatan Sukawening, Cibatu, Cikelet, Pameungpeuk, Pangatikan,

Bandung Barat (pengembangan), Caringin, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, dan Limbangan.

Selain 35 tersangka, disampaikan Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barng bukti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 37,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir jenis psikotropika berbagai jenis, serta 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Baca Juga: Seorang Gadis Cantik Asal Garut Menjual Konten Pornografi di Media Sosial. Ini Komentar Warga Garut

Wirdhanto menyatakan, untuk para tersangka, pihaknya menerapkan pasal yang berbeda sesuai perannya. Untuk pelaku yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk tersangka terkait psikotropika, tambahnya, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara itu untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Gadis Cantik Jual Kemolekan Tubuh di Medsos Beredar di Garut

Lebih jauh Wirdhanto menjelaskan, dengan pengungkapan 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti cukup banyak yang berhasil diamankan, maka sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 1.502 orang. 

Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan transaksi atau penyalahgunaan narkoba lainnya agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia menjamin pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dan menjaga keamanan identitas pelapor.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah