KABAR PRIANGAN – Sopir truk pengangkut minuman kemasan yang terlibat kecelakaan di Gentong sehingga menyebabkan dua pengendara Toyota Avanza tewas akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso menyebutkan, dalam pemeriksaan terhadap sopir tersebut, diakui bahwa rem truk yang dikemudikannya tiba-tiba blong saat di turunan Gentong.
Sehingga truk hilang kendali lalu menghantam kendaraan yang ada di depannya. Kemudian, truk terguling dan menimpa mobil Avanza yang datang dari arah berlawanan.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez
Dari kejadian tersebut, lanjut Anaga, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka dalam peristiwa laka lantas di turunan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya," katanya, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Anaga, sopir bus tersebut melanggar pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: 15 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022
Kecelakaan tersebut, ungkap Anaga, terjadi sekitar pukul 11.15 wib, saat truk fuso yang bernopol D 8811 ON yang mengangkut minuman kemasan melaju dari arah Bandung menuju Tasikmalaya.