Dugaan Penipuan Berkedok Arisan di Banjarsari Ciamis Makan Puluhan Korban, Tersangka Ternyata Perempuan Muda

- 15 Agustus 2022, 22:40 WIB
Kasus penipuan atau penggelapan Arisan "Duos" yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap NR (30), warga Banjarsari, sebagai tersangka.*
Kasus penipuan atau penggelapan Arisan "Duos" yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap NR (30), warga Banjarsari, sebagai tersangka.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Perkembangan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan Arisan "Duos" yang memakan puluhan korban di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap serta menetapkan seorang tersangka pelaku berinisial NR (30), warga Banjarsari. Perempuan muda itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, SIK, modus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan menyebarkan iklan melalui story WhatsApp (WA) di handphone miliknya untuk memancing para korban.

Ketika korban tergiur, NR menjelaskan tentang sistem dan dijanjikan akan diberi keuntungan 24 persen dalam jangka waktu 10 hari sehingga korban tergiur. 

Baca Juga: Peternak Ayam Nyambi Jual Sabu Ditangkap, Peredaran Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar di Kota Tasikmalaya Digagalkan

"Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan di wilayah Banjarsari, kami amankan NR sebagai tersangka utama sejak 2 Agustus 2022. Modusnya membuat status di WA, sehingga korban merasa tergiur. Para korban sebagai pemodal dipasang-pasangkan dengan peminjam fiktif dan dijanjikan 24 persen keuntungannya," ucap M. Firmansyah, Senin 15 Desember 2022.

Tersangka NR melakukan aksinya sudah dua bulan dan puluhan orang telah menjadi korban. Dalam aksinya tersebut, ia sukses meraup ratusan juta rupiah dalam penipuan berbalut arisan.

"Korban yang telah melapor sebanyak 24 orang. Hasil penyidikan uang yang diperoleh tersangka dari tindakan penipuan dan atau penggelapan sekitar Rp 665 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang," kata Firmansyah.

 Baca Juga: Meriahkan HUT RI Bus Gatrik Ciamis Hadir di Pesta Raya Rakyat Rancah, Jelajahi Tiga Destinasi Wisata

Atas perbuatannya tersebut, NR dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo. Pasal 64 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan jo. perbuatan yang dilakukan berulang-berulang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x