Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 21:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Satgas Covid telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022.

Dengan berlakunya SE tersebut, maka peraturan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan kereta api juga ikut memberlakukan kebijakan tersebut.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resminya mengatakan bahwa para calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Alfamart, GRATIS...!

Aturan yang diberlakukan oleh KAI menurut Joni Martinus menyesuakan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Sedangkan kebijakan ini mulai diberlakukan untuk keberangkatan tanggal 15 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Baca Juga: Praja Pratama asal Sulawesi Utara, Masuk IPDN Berkah dari Hapal Al-Qur'an

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal yang diberlakukan mulai hari ini.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x